Miris! Ini Motif Percobaan Bunuh Diri Pemuda Yang Ditangani Polsek Kuwus

Miris! Ini Motif Percobaan Bunuh Diri Pemuda Yang Ditangani Polsek Kuwus

Tribratanewsmanggaraibarat.com- Polsek Kuwus tangani kasus percobaan bunuh diri laki laki bernama Albertus Nagung (24) yang diduga akibat meminum racun pembasmi hama tanaman padi.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Runa, Desa Suka Kiong, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Selasa (19/02/19) Malam.

Menurut Kapolsek Kuwus, Ipda Alvian Hidayat S.Tr.K, diduga korban meninggal dengan meminum racun karena tidak dibelikan motor oleh orang tuanya.

“Untuk hasil visum kami masih menunggu kordinasi dari RSUD Ben Mboy Ruteng” Ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Humas Polres Mabar.

Kronologis

Menurut keterangan dari Ayah korban Nobertus Nagung (50) pada Selasa (19/02/19) Pukul 18.00 WITA, korban sempat minta dibelikan motor dan telah disiapkan uang senilai Rp. 8.500.000. Namun karena pertimbangan gangguan pendengaran yang diderita korban, Nobertus Nagung akhirnya urung menyetujui pembelian motor dengan alasan akan membahayakan korban saat mengendarai motor.

Mendengar hal tersebut, korban lantas mengancam bunuh diri setelah sebelumnya sempat beradu mulut dengan korban.

Usai adu mulut, korban lalu masuk kamar dan selang setengah jam Nobertus Nagung mencium bau obat pembasmi hama dari dalam kamar korban. Nobertus lantas mengecek kamar korban dam mendapati korban dalam keadaan tertidur dengan mulut penuh buih busa.

Pada jam 19.30 WITA, Korban dilarikan ke Puskesmas Golowelu untuk mendapat pertolongan medis.

Pada pukul 23.30 WITA, Mengetahui kondisi makin kritis, Tim Dokter Puskesmas Golo Welu akhirnya merujuk korban ke RSUD Mben Boy Ruteng menggunakan ambulance puskesmas. Setiba di RSUD Mben Boy Ruteng pada Rabu, Pukul 00.30 WITA korban langsung ditangani petugas UGD.

Pada Pukul 12.00 WITA , korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan jenasah korban langsung bawa ke kediaman orang tuanya di Kmpung Runa, Desa Suka Kiong, Kecamatan Kuwus untuk di makamkan.

Rencana Tindak Lanjut (RTL) Polsek Kuwus

Usai kematian korban, pihak keluarga menyatakan menerima dan tidak menuntut penanganan secara hukum lebih lanjut

Untuk memastikan tidak adanya permasalah hukum terkait penanganan korban, Polsek Kuwus kemudian meminta keluarga membuat surat pernyataan tidak akan menggugat ataupun mempermasalahkan masalah tersebut dikemudian hari.

Selain itu, Polsek Kuwus juga meminta VER atau rekam medis korban dari RSUD Ruteng tempat korban terakhir kali menghembuskan nafas.