Kapolres Mabar Komitmen Kawal Pembangumam
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Julisa Kusumowardono S.I.K, M.Si menyebut pihaknya berkomitmen penuh terhadap keamanan dan kelancaran proyek pembangunan jalan nasional di Kabupaten Mabar. Jalan tersebut dinilai Julisa dapat berdampak besar terhadap kepentingan masyarakat.
Hal tersebut dilontarkan AKBP Julisa saat mengikuti rapat perizinan pembangunan SPBU Marombok dan pembahasan jalan lintas utara (Pantura) di Kantor Bupati, Kecamatan Komodo, Mabar, Jumat (9/8) Pagi.
Turut hadir Bupati Mabar Drs. Agustinus Ch. Dulla, Dandim Manggarai Letkol Inf. Rudy Markiano Sumangunsong, S.Sos, Kajari Mabar Julius Sigit Kristanto SH, MH, Sekda Mabar Rofinus Mbon, SH, Kepala BPN Mabar I Made Anom K, Perwira Penghubung Kodim 1612/Mgr Kapten Czi Sunoko, Kasat Intelkam Res Mabar IPTU Cakra Mudra S.I.P, dan 15 orang Perwakilan OPD Mabar.
Dalam rapat tersebut, pembangunan proyek jalan nasional menemui hambatan akibat perselisihan klaim tanah antara Niko Nampur dan Johny Plate.
Mengatasi hal tersebut, AKBP Julisa mengusulkan kepada Kepala BPN Mabar agar dalam tenggang waktu 1 minggu bisa melakukan pendekatan kekeluargaan secara langsung kepada Niko Nampur.
“Pak Kepala BPN harus bertemu langsung dengan Niko Nampur jangan melalui Kuasa Hukumnya, jika memang tidak memcapai hasil yang maksimal, kita ambil langkah hukum yang tepat” Kata Julisa
Soal SPBU Marombok yang dibangun diatas zona pertanian, Julisa menyebut harus ada upaya pemberhentian pembangunan sementara sembari mencari solusi antar Pemda Mabar dan pemilik SPBU.
“Kalaupun ingin diambil langkah strategis yakni merevisi draf peta zona lahan agar menempatkan lokasi pembangunan SPBU tsb di luar dari zona lahan pertanian” Ucapnya.
Diakhir rapat, Bupati Mabar Drs. Agustinus CH Dulla menyimpulkan pihaknya bakal memanggil surat peanggilan kepada pemilik SPBU dan pemilik lahan untuk meminta klarifikasi. Untuk permasalahan Jalur Pantura, jika tak ditemukan solusi secara kekeluargaan pihaknya bakal menempuh langkah hukum yang tepat.