Diduga Adanya Pungli di Jalan, Hal Ini Yang dilakukan Kapolsek Lembor

Diduga Adanya Pungli di Jalan, Hal Ini Yang dilakukan Kapolsek Lembor

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lembor, Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Leonardo Marpaung, S.I.P bersama 4 orang personil melakukan patroli di Kampung Watu Tiri, Desa Repi, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten  Manggarai Barat, Pada Minggu (5/6/2022) 

Kegiatan patroli ke Kampung Watu Tiri tersebut, dilakukan dalam rangka merespon pengaduan masyarakat melalui media Facebook milik akun Karolina Mutu yang disebarkan ke beberapa media group Facebook bahwa adanya pemasangan portal dan pungutan liar di Jembatan Watu Tiri. 

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si melalui Kapolsek Lembor membenarkan adanya pemasangan portal di Jalan dan pungutan liar (Pungli) di Jembatan Watu Tiri. 

“Iya benar, masyarakat memasang Portal dan pungli dijalan negara yang sering dilalui oleh masyarakat maupun wisatawan ke lokasi Wisata Wae Rebo,”ujar Ipda Leo

Lanjut dijelaskan, pungutan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut didasari dengan upaya masyarakat untuk memperbaiki jalan secara swadaya sehingga setiap kendaraan yang lewat diminta untuk membayar tarif yang telah ditentukan yakni Rp 5000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 20.000  untuk kendaran roda empat sedangkan kendaraan roda enam Rp 30.000.

Berkaitan dengan hal itu,  Dihadapan Kepala Desa Repi Isidorus Budiman, Tua Tembong Watu Tiri Bonefasius Jumor dan kelompok masyarakat yang melakukan pungutan, Kapolsek Lembor memberikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berusaha memperbaiki jalan. 

“Tentu kita mengapresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah perbaiki jalan ini, sehingga kita semua bisa melewati,” tutupnya.

Lanjut dikatakan, Tindakan dalam hal ini pemasangan tarif yang terpampang dijalan yang wajib dibayarkan oleh pengguna jalan itu tidak dibenarkan karena itu termasuk pelanggaran hukum dan atau tindak pidana atau kategori pungutan liar.

Lanjut, sebelum kami dari pihak kepolisian melakukan penegakan hukum formil berkaitan dengan kegiatan penarikan retribusi di lokasi tersebut, kami melakukan pendekatan secara kekeluargaan sekaligus memberikan bantuan untuk menggantikan dana yang sudah dikeluarkan oleh warga Desa Watu Tiri berkaitan dengan pembuatan jalan tersebut. 

“Kita lakukan upaya persuasif saja, sekaligus memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan sama,” tandas Ipda Leo. 

Kami berharap, tidak ada lagi masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Lembor untuk melakukan hal serupa, apabila kedepan kami temukan pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. 

“Saya harap tindakan-tindakan seperti ini tidak terulang lagi,”

Selain itu, Kepala Desa Repi mewakili warga Watu Tiri menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Kapolsek Lembor dan jajaran yang sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. 

“Kami warga Watu Tiri bersedia untuk mengikuti imbauan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Lembor dan melakukan pembongkaran portal dan plang tripleks tarif jasa,” ucapnya.