Cegah Kecelakaan, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Mabar Tertibkan Kendaraan Odol

Cegah Kecelakaan, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Mabar Tertibkan Kendaraan Odol

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo, Unit Dikyasa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengguna jalan, terutama kepada kendaraan Over Dimensi Over Load (Odol) di Wilayah hukum (Wilkum) Polres Mabar, pada Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wita. 

Imbauan keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltiblancar) dipimpin oleh kepala unit (Kanit) Bripka Rivan menong bersama anggota menyasar tiga titik, Pelabuhan PELNI, ASDP dan Multipurpose. 

Pada kesempatan tersebut di hadapan para sopir, Kanit Dikyasa memberikan Imbauan kepada para sopir dan pemilik kendaran yang berpotensi mengalami kecelakaan akibat ODOL, agar tetap patuh terhadap imbauan dan mengikuti aturan yang ada. 

Selain memberikan imbauan Unit Dikyasa juga melakukan pemasangan spanduk/baliho pada lokasi yang ditentukan agar terwujudnya kesadaran masyarakat tentang kamseltiblancar. 

Di tempat yang sama, para pengemudi yang berada di lokasi tersebut mengapresiasi langkah Satlantas Polres Mabar untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas. 

Selain itu di tempat terpisah, Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Royke weridity mengatakan mulai hari ini Satuan Lalu Lintas akan menertibkan kendaraan ODOL di dalam Kota Labuan Bajo, namun tindakan penertiban kita awali dengan imbauan secara langsung maupun tidak langsung. Kedepan apabila ditemukan ada kendaraan ODOL, akan kita tindak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. 

“Kita sudah memberikan imbauan, apabila kedepan tidak mengindahkan imbauan itu, kita akan tindak sesuai dengan UU yang berlaku,” Tegas Iptu Roy. 

Iptu Roy menambahkan, kendaraan ODOL dapat ditindak, karena melanggar  pasal 227 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal RP24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)

Diharapkan masyarakat pada umumnya dan khususnya para sopir agar mematuhi imbauan yang telah disampai oleh Kepolisian, hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas, kata Iptu Roy.