Buser Gadungan Aniaya Pemotor Berhasil Diamankan Polisi di Labuan Bajo

Buser Gadungan Aniaya Pemotor Berhasil Diamankan Polisi di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Akibat pengaruh minuman keras, terduga pelaku yang berinisial RM (30) alias Rus, warga Lemes, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tega menganiaya seorang pemuda hingga mengalami memar dibagian wajah.

Adalah AH (21) warga Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat yang menjadi korban ulah tak menyenangkan terduga pelaku. Akibatnya, korban pun mengalami kesakitan usai dianiaya. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H. mengatakan, peristiwa tragis yang menimpa AH (21) itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

"Sekira pukul 22.05 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang teman wanitanya berinisial OF (20), hendak mengantar pulang temannya itu ke kosan temannya itu tinggal dan melintasi Jalan Pantai Pede. Tiba di dekat pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, korban mendadak ditahan oleh pelaku yang diketahui masih mabuk berat," jelas Kasat Reskrim, Rabu (15/03/2023) pagi.

"Karena takut, korban pun berhenti. Selanjutnya terduga pelaku menanyakan kemana korban dan OF (20) akan pergi. Selain itu juga terduga pelaku menanyakan STNK sepeda motor dan KTP milik korban, kemudian terduga pelaku juga mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser," tambahnya.

AKP Ridwan, S.H. melanjutkan, korban belum mengetahui apa masalahnya, terduga pelaku langsung cek-cok. Namun, belum sempat menjawab pertanyaan terduga pelaku, korban justru mengalami nasib nahas. Tiba-tiba terduga pelaku langsung menganiaya korban dibagian wajah.

"Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing," kata mantan Kasat Resnarkoba itu.

Berdasarkan Laporan korban AH (21), direspons petugas Unit Jatanras Komodo yang dipimpin oleh AIPDA Marianus D. Hada, S.Sos. langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku yakni RM (30) alias Rus kemudian menangkapnya di persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo pada hari Senin, 13 Maret 2023 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.

"Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di persawahan Mburak. Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat," ungkap AKP Ridwan, S.H.

Kasat Reskrim juga menegaskan bawah terduga pelaku bukan anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser atau yang dikenal sekarang dengan sebutan Unit Jatanras.

"Terduga pelaku bukan merupakan anggota Polri seperti pengakuannya kepada korban, namun terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja dipersawahan Mburak," tegasnya.

Pemabuk berusia 30 tahun itu terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.**#