Satuan Resnarkoba Polres Mabar, Kembali Bekuk dua Orang Terduga Pelaku Kasus Narkoba di Labuan Bajo

Satuan Resnarkoba Polres Mabar, Kembali Bekuk dua Orang Terduga Pelaku Kasus Narkoba di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat kembali membekuk dua orang terduga pelaku di Labuan Bajo, Jumat (10/2/2023) malam. 

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K saat di konfirmasi pada, Sabtu (11/2/2023) malam membenarkan, adanya penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku kasus narkotika. 

“Iya Benar, sekitar pukul 22.30 Wita, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial S (23) dan ABJ (24), di salah satu kos-kosan di Kampung Ujung Labuan Bajo,” ungkapnya. 

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus rokok gudang garam yang didalamnya berisi 4 plastik klip yang di duga narkotik jenis ganja dan dan 3 plastik klip yang diduga Narkotik jenis sabu-sabu, 1 buah Hp merek OPPO warna hitam dan 1 buah hp merek OPPO warna biru, saat ini telah diamankan di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Resnarkoba. 

Lebih lanjut AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K menjelaskan sebelum penangkapan, di peroleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K kemudian dilakukan  penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bertempat di kos- kosan milik AMS. 

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) klip kecil yang di dalamnya berisikan serbuk putih di  diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di sembunyikan di bawah potongan keramik di luar bagian belakang kamar kos,” Jelasnya.

Selanjutnya kata AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian keduanya mengaku dan menunjukan satu bungkusan rokok gudang garam yang didalamnya berisi satu paket  plastik klip kecil yang di duga narkotik jenis sabu sabu dan empat  plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja  yang di sembunyikan di antara celah mesin cuci yang berada di belakang tembok rumah warga.  

“Keduanya saat ini masih diperiksa, apakah sebagai pemakai atau pengedar,” pungkasnya. 

Penangkapan terduga pelaku kali ini merupakan yang kedua, sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2023 lalu, Satuan Resnarkoba Polres Mabar juga telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang saat masih dalam proses penyidikan.