Rekannya Ditangkap, Pencuri di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Rasa senasib sepenanggungan adalah sebuah peribahasa yang cocok untuk disematkan kepada kedua pelaku pencurian barang elektronik di Kota Labuan Bajo beberapa waktu yang lalu.
Seperti yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HS alias Doyo (23) yang diduga pelaku pencurian handphone (HP) dan speaker aktif menyerahkan diri ke Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat. Pelaku menyerahkan diri karena salah seorang rekannya, LM alias Rafli (24) lebih dulu ditangkap petugas.
Kedua warga Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT itu kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mencuri dua buah HP dan sebuah speaker aktif milik korban bernama Yohanes Tamo Ama (29) yang bertempat tinggal di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
"Satu pelaku menyerahkan diri setelah sebelumnya petugas menemukan keberadaannya dan menghubungi keluarga pelaku sehingga pihak keluarga mengantar pelaku untuk menyerahkan diri. HS (23) ini mengaku ikut bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap. Makanya dia menyerahkan diri," ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., Jumat (23/06/2023) sore.
Pelaku melakukan pencurian pada Jumat dini hari, 17 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wita. Keduanya mendatangi mess pekerja proyek dimana lokasi tersebut merupakan tempat tinggal korban. Keduanya lantas berbagi peran. LM (24) masuk sebagai eksekutor. Sedangkan HS (23) bertugas menjaga diluar mess. Setelah mencuri HP dan speaker aktif, pelaku langsung kabur.
"Itu peran keduanya. Satunya masuk, satu lagi berjaga diluar," beber Perwira berpangkat AKP itu.
"Korban saat itu sedang tidur di mess pekerja proyek. Kedua pelaku masuk ke dalam mess lalu mencuri dua buah handphone dan sebuah speaker aktif milik korban yang diletakkan dibawah lantai mess," jelasnya.
Begitu bangun pada pagi harinya, korban mendapati kedua handphone dan speaker aktif miliknya telah raib hingga mengalami kerugian sekitar Rp 3,9 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Manggarai Barat, beberapa saat usai kejadian.
Setelah laporan dari korban diterima. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya Identitas LM (24) dikantongi petugas.
"LM (24) dulu yang kita tangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Rangkat, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Pelaku ditangkap pada Selasa (20/06/2023) malam sekitar pukul 23.45 Wita," tuturnya.
Selang dua hari setelah rekannya ditangkap. HS (23) menyerahkan diri ke kepolisian. Kedua pelaku lengkap diamankan petugas.
"Dia mengaku mendengar rekannya ditangkap. Ya dia menyerahkan diri. Langsung kita proses," kata Kasat Reskrim.
HS (23) mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa bertanggung jawab. Dirinya rela menyerahkan diri ke kepolisian. Sedangkan barang bukti sudah diamankan semua.
"Teman saya ditangkap. Tidak ada pilihan. Saya putuskan menyerahkan diri sebagai tanggung jawab saya," ungkapnya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.**#