Polres Mabar Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Waterfront City Labuan Bajo, 25 Adegan di Peragakan

Polres Mabar  Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Waterfront City Labuan Bajo, 25 Adegan di Peragakan

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Satuan Reskrim Polres menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan MJ (29) meninggal dunia beberapa waktu lalu di Waterfront City Labuan Bajo. 

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara pada Kamis (22/12/2022), menghadirkan 5 orang tersangka, 4 orang saksi dan 1 orang sebagai pemeran korban. 

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan,S.H saat memimpin rekonstruksi mengatakan pada rekonstruksi hari ini memperagakan 25 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).

AKP Ridwan menjelaskan rekontruksi tersebut dilaksanakan oleh penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyamakan alur kronologis peristiwa di TKP.

“Kita hadirkan juga Jaksa penuntut umum untuk sama-sama menyaksikan rekonstruksi, tujuannya untuk melihat langsung alur kronologis peristiwa yang sebenarnya,” ujar AKP Ridwan. 

Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas  P.19 dari Kajari Manggarai Barat.

“Ini bagian dari petunjuk Jaksa yang harus di penuhi, sehingga hari ini kita lakukan rekontruksi. Semoga secepatnya kasus ini P.21,” ucap AKP Ridwan. 

Rekontruksi kasus pengeroyokan itu disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Vendy Trilaksono, S.H dan Kasubsi sidik Kejari Mabar Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H. 

Selain itu,hadir pula Kasubsi penuntutan Kejari Mabar Praja pramusti, S.H., Kaur Bin Ops  Satuan reskrim Aiptu Risbel Pandiangan, S.IP, Kanit Pidum Satuan Reskrim Aipda I Putu Eka M. S.IKom bersama anggota Pidum dan Kaur Regident Aipda Purnomo Efendi, S.H. M.M. 

Untuk diketahui, dalam kasus ini, para tersangka dijerat  pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.