Kebakaran Hutan RTK 111, Kapolsek Kuwus Bersama Anggota Memadamkan Api Menggunakan Alat Seadanya
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepala Kepolisian Sektor Kuwus Ipda Arsilinus Lentar bersama anggota berhasil melakukan pemadaman kebakaran hutan di RTK 111, Minggu (21/8/2022).
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kuwus mengatakan Kebakaran hutan di RTK 111 diketahui sekitar pukul 12.00 Wita.
“Kami melihat dari Kantor Polsek, terlihat dari jauh adanya gumpalan asap di hutan RTK 111,” terang Ipda Arsi.
Selanjutnya, Kapolsek Kuwus bersama 3 orang anggota mendatangi lokasi kebakaran dengan berjalan kaki. Setelah tiba di lokasi kebakaran ditemukan api masih menyala dan membakar semak-semak yang berada di hutan tersebut, selanjutnya dilakukan upaya pemadaman menggunakan alat seadanya
“Kurang lebih 30 menit, api berhasil dipadamkan, tuturnya.
Upaya yang dilakukan, untuk mencegah agar kebakaran tidak meluas yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar, kata Ipda Arsi
Lanjut dikatakan, Ditemukan Lokasi hutan yang terbakar, adanya sekelompok masyarakat yang telah melakukan pembabatan hutan untuk membuka lahan pertanian, kemudian dilakukan pembakaran.
“Lokasi tersebut sudah dibabat oleh masyarakat untuk membuka lahan pertanian. Luasnya hutan yang terbakar kurang lebih 1,5 hektar, ”terang Ipda Arsi.
Lanjut, Kapolsek Kuwus menambahkan Polsek Kuwus akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan untuk memastikan hutan RTK 111 masuk ke dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat atau hutan itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Manggarai.
“Jika hutan itu masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai Barat, tentu kita akan lakukan penyelidikan oknum yang melakukan pembakaran. Namun apabila hutan itu masuk kedalam wilayah Kabupaten Manggarai tentu kita akan berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk di tindaklanjuti,” tuturnya.
Kata Ipda Arsi, dari kejadian itu tidak ditemukan adanya korban jiwa.