Kasus Penganiayaan YSB, Kapolres Manggarai Barat : Terbukti Bersalah, Anak Buah Saya Sekalipun, Akan Saya Tindak Tegas
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Polres Manggarai Barat bersama Kodim 1612/Manggarai, tengah mendalami dugaan penganiyaan seorang warga berinisial YSB (41) oleh sejumlah oknum anggota Polri dan TNI.
Dugaan kejadian penganiayaan berlangsung di Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, 16 Februari 2021.
Menanggapi laporan YSB (41), Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. menyatakan anggota yang diduga melakukan penganiayaan sudah diperiksa Penyidik Sie Propam Polres Manggarai Barat. Korban juga didampingi oleh 6 (enam) orang penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya
"Dugaan penganiayaan tersebut sudah di ambil langkah–langkah secara kekeluargaan dan secara hukum yaitu mediasi dan proses LP yang di laporkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta prosesnya sedang berjalan. Baik untuk dugaan pelanggaran disiplin maupun dugaan pidananya," ujarnya.
Ia mengungkapkan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota Polri dan TNI sudah dilakukan institusinya masing–masing. Kasus juga dikembangkan seiring adanya 4 (empat) Laporan Polisi (LP) menyangkut kasus ini.
AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. menjelaskan secara lengkap bahwa didalam kasus ini ada dua permasalahan yakni pidana dan disiplin. Untuk kasus pindananya ada 4 (empat) LP yang ditangani Polres Manggarai Barat, pertama laporan FJ (28) seorang warga Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat yang mengaku dianiaya YSB (41) dengan Nomor: LP/04/II/2021/Sek Kuwus, tanggal 16 Februari 2021.
LP kedua, laporan YSB (41) atas penganiayaan yang dilakukaan oknum anggota Polri dan TNI dengan Nomor: LP/05/II/2021/Sek Kuwus, tanggal 17 Februari 2021.
LP ketiga, anggota Polri yang melaporkan YSB (41) yang melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap dengan Nomor: LP-A/06/II/2021/Sek Kuwus, tanggal 17 Februari 2021. YSB sebelumnya diduga melakukan penganiyaan terhadap FJ (28).
LP keempat, anggota Polri yang melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap pihak Polres Manggarai Barat dan Kodim 1612/Manggarai senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terkait kasus tersebut dengan Nomor: LP-A/07/II/2021/Sek Kuwus, tanggal 17 Februari 2021.
"Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Kuwus dan butuh waktu tempuh 5 (lima) jam dari Mapolres Manggarai Barat.
Setelah kejadian pada tanggal 16 Februari 2021 kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Kuwus, tenggat waktu dari tanggal 16 Februari 2021 sampai dengan tanggal 10 Maret 2021, dari Polsek Kuwus sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memeriksa saksi–saksi maupun Korban.
Kapolsek Kuwus IPDA Matheos A.D. Siok juga bersama Dandim 1612/Manggarai Letkol Kav. Ivan Alfa, S.Sos., Camat Kuwus, dan Kepala Desa sudah bertemu dengan para pihak untuk pertemuan adat dan pada tingkat awal sudah diadakan mediasi terhadap keluarga dan pihak yang terkait.
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2021, karena dengan keterbatasan personil Polsek Kuwus dan untuk mempercepat prosesnya, Kapolres Manggarai Barat memerintahkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sejak awal tanggal 16 Februari 2021, Sie Propam Polres Manggarai Barat juga sudah melakukan BAP terhadap oknum personil yang diduga melakukan penganiayaan tersebut, agar dilakukan tindakan hukum secara disiplin bila terbukti melakukan pelanggaran disiplin," tegasnya.
Beliau juga mengungkapkan bahwa tugas Polri hanya menuangkan fakta kedalam BAP dan bukti yang ada di TKP, serta yang menentukan salah benar itu bukan penyidik tetapi dari hakim di Pengadilan.
"Semua warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama dimata hukum, baik personil kita maupun pihak masyarakat dan siapapun yang bersalah tentunya ada sanksi yang mengaturnya dalam hukum," ungkapnya.
Kapolres Manggarai Barat bersama Dandim 1612/Manggarai sudah berkomitmen dengan POM TNI-AD dan Propam Polres Manggarai Barat bersama–sama untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan secara profesional.
"Saya sebagai Kapolres tidak akan melindungi personil saya dan akan memberikan sanksi apabila anggota tersebut terbukti bersalah," tegas AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si.
"Di sejumlah media dituliskan bahwa Polres Manggarai Barat lamban menangani kasus tersebut, padahal fakta yang ada kasus ini baru berjalan 9 (sembilan) hari terhitung dari tanggal 10 Maret 2021 sampai saat ini dan lokasi dari Mapolres Manggarai Barat ke Mapolsek Kuwus di tempuh dengan waktu 5 (lima) jam cukup menjadi kendala dalam proses ini.
Polres Manggarai Barat sudah mengambil langkah Visum Et Repertum (VER) dan Penyidik juga sudah membuat surat panggilan untuk korban sebanyak 2 (dua) kali, panggilan pertama tidak dihadiri oleh korban sehingga Penyidik membuat surat panggilan yang ke 2 (dua) sesuai dengan mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku. Sebagai aparat penegak hukum kita akan berlaku adil, memeriksa semuanya berdasarkan fakta," tambahnya.
Mengenai kebenaran laporan penganiyaan yang dilakukan oknum personil Polri terhadap YSB (41), Kapolres Manggarai Barat menyatakan tidak sepenuhnya benar. "Luka yang dialami pelapor itu merupakan luka saat ia berkelahi dengan sesama warga. Itu berdasarkan BAP yang sudah ada," tuturnya.
Lanjutnya, Ia juga menjelaskan mengenai kasus pemerasan dan perlawanan seperti apa yang di lakukan oleh korban YSB (41)
"Bahwa kasus ini semua LP masih dalam tahap penyelidikan, yang fungsinya untuk membuat terang suatu perkara dengan mengumpulkan fakta dan bukti yang ada di lapangan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan, jadi semua informasi tentang dugaan pemerasan dan perlawanan petugas masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan mekanisme yang ada," jelasnya.
Kapolres Manggarai Barat menyatakan, dirinya akan menyampaikan hasil temuan baru setelah pemeriksaan lebih lanjut selesai dilakukan. "Tunggu perkembangan lebih lanjut ya," cetus Kapolres Manggarai Barat.
Sementara itu Dandim 1612/Manggarai Letkol Kav. Ivan Alfa, S.Sos. juga menyatakan telah memeriksa oknum anggotanya atas laporan YSB (41). "Pemeriksaan internal sudah kita lakukan," katanya.
Dari pemeriksaan internal tersebut, Ia menyatakan tidak ada penganiayaan yang dilakukan personilnya.
Ketegangan sempat muncul karena YSB (41) menolak diamankan Polri atas kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap sesama warga bernama FJ (28).
"Bukan dipukul, tetapi semacam ditampar ringan saja untuk mengingatkan yang bersangkutan agar tidak melawan petugas," ungkap Dandim 1612/Manggarai.
Ia juga menyatakan kasus ini sudah berlangsung sebulan lalu dan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah berdamai. Bahkan proses perdamaian sudah dilakukan secara adat.
AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. menegaskan, Polres Manggarai Barat dan Kodim 1612/Manggarai bersepakat untuk menuntaskan kasus ini demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus ini, bahkan anak buah saya sekalipun, saya pastikan akan saya tindak secara tegas," tandas Kapolres Manggarai Barat. *[RS]*