Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat Periksa Saksi Tambahan
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, kasus dugaan persetubuhan terhadap saudari LA (15) asal Kampung Air, Kecamatan Komodo, yang terjadi Kampung Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada hari Selasa (28/12/2021)
Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/206/VII/2021/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 28 Desember 2021.
Saat di konfirmasi, pada Kamis (20/01/2022), Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K menerangkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
"Kami bekerja secara profesional dengan melakukan visum terhadap korban LA (15), pemeriksaan saksi sebanyak empat orang dan pemeriksaan terduga pelaku SB (42) asal Labuan Bajo,Kecamatan Komodo" Tandas IPTU Yoga.
Dikatakan, saat ini kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi tambahan, guna menguatkan alat bukti, dan apabila alat bukti sudah lengkap maka akan di naikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka." Tambah IPTU Yoga"
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang saksi tambahan untuk di ambil keterangan guna melengkapi alat bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.