Jelang Nataru, Kapolres Mabar Cek Senpi Anggota Polres Mabar

Jelang Nataru, Kapolres Mabar Cek Senpi Anggota Polres Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K. turun tangan mengecek senjata api (senpi) dinas anggota, Selasa (24/12/2024) pagi.

Pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (Senpi) oleh anggota Polri di jajaran Polres Manggarai Barat.

Tampak, orang nomor satu di Polres Manggarai Barat itu didampingi personil Propam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh meliputi cek fisik senjata, cek surat-surat, kebersihan dan amunisi.

"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel baik dikalangan perwira dan bintara," kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K.

Ia menjelaskan, pengecekan ini bertujuan sebagai upaya untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senjata api di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Menurutnya, kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senjata api begitu penting agar dapat mencegah tindakan penyalahgunaan.

Hal ini untuk mendukung pelaksanaan pengamanan Nataru di Labuan Bajo dapat berjalan dengan baik.

"Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Manggarai Barat," jelasnya.

Pria kelahiran Toraja itu menyebut, prosedur penggunaan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota.

Oleh karena itu, setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," sebut AKBP Christian Kadang, S.I.K.

Lanjutnya, pedoman penggunaan senpi bagi anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat dan lainnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu menegaskan tidak main-main perihal penggunaan senpi ini. Anggota yang menyalahgunakan senpi akan diproses secara hukum.

"Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," tegas Kapolres Mabar.**#