Diintai Sejak Januari, Dua Pemuda Pengguna Sabu di Labuan Bajo Akhirnya Diciduk Polisi

Diintai Sejak Januari, Dua Pemuda Pengguna Sabu di Labuan Bajo Akhirnya Diciduk Polisi
Diintai Sejak Januari, Dua Pemuda Pengguna Sabu di Labuan Bajo Akhirnya Diciduk Polisi
Diintai Sejak Januari, Dua Pemuda Pengguna Sabu di Labuan Bajo Akhirnya Diciduk Polisi
Diintai Sejak Januari, Dua Pemuda Pengguna Sabu di Labuan Bajo Akhirnya Diciduk Polisi

Tribratanewsmanggaraibarat.com – Labuan Bajo, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di jantung pariwisata super premium Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

‎Dua orang pemuda berinisial DI (28) dan AM (28), diringkus petugas di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (17/4/2026) lalu.

‎Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 15.30 Wita tersebut merupakan buah dari kesabaran pihak kepolisian yang telah mengendus gerak-gerik kedua pelaku selama hampir empat bulan.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, S.H. melalui keterangan resminya menyatakan bahwa operasi ini berawal dari keresahan masyarakat.

‎"Kami menerima informasi dari masyarakat yang sangat peduli dengan lingkungannya mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di area Waenahi. Anggota segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," kata Kasat Resnarkoba, Senin (4/5) pagi.

Saat penyergapan dilakukan, kedua terduga pelaku tidak dapat berkutik. Petugas segera melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar. Hasilnya, polisi menemukan satu kotak rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyembunyikan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.

‎"Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2026. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Hasil Uji Labfor dan Tes Urine

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka bersama. Mereka juga mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.

Untuk memperkuat alat bukti, pihak kepolisian langsung mengirimkan sampel kristal bening tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.

"Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka, DI dan AM, juga menunjukkan hasil positif," papar AKP Teos.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

‎Selain dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit handphone merek iPhone 13 warna hitam dan 1 unit handphone merek Oppo warna ungu muda.

‎Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DI (28) dan AM (28) dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

‎"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas," tegas Ajun komisaris polisi itu.

‎Polisi kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

"Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang masih nekat bermain-main dengan narkoba di wilayah pariwisata super premium ini," ungkapnya.**#