Gerak Cepat, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kematian Saudari SME di Desa Nggilat

Gerak Cepat, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kematian Saudari SME di Desa Nggilat

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo -  Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah mengungkap penyebab kematian saudari SME (22) yang terjadi di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (03/10/2024) lalu.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Mabar, Kompol Roberth M. Bolle didampingi Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (24/10/2024) siang.

Menurut hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda NTT pada Selasa (15/10/2024) lalu, kematian SME (22) disebabkan oleh tertutupnya saluran pernapasan yang mengakibatkan mati lemas.

"Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah tertutupnya saluran pernapasan hingga mati lemas," ungkap Kompol Roberth.

Selain itu, hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Pratama Komodo pada Jumat (04/10/2024) lalu menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Kompol Roberth juga menjelaskan bahwa korban dan tersangka, EU (24), merupakan pasangan suami istri yang belum menikah secara sah dan memiliki seorang anak berusia tiga tahun.

Terkait peristiwa ini, tersangka EU (24) dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dijerat dengan pasal yang relevan," ujar Mantan Kabag Ops Polres Mabar itu.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penyebab kematian korban adalah cekikan yang menyebabkan saluran napas tertutup.

"Kami mendapatkan keterangan dari dokter forensik yang mengkonfirmasi bahwa kematian korban disebabkan oleh cekikan," katanya.

Ajun komisaris polisi itu juga menekankan bahwa meskipun kasus ini berawal dari keributan rumah tangga, pasal yang diterapkan adalah penganiayaan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena mereka belum menikah secara sah.

"Dalam konteks ini, kami tidak menggunakan pasal yang mengatur tentang KDRT, tetapi pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelas Kasat Reskrim.

Saat ditanya tentang modus tersangka, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa rincian lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan.

"Kami tidak akan menjelaskan modus secara mendetail untuk menghindari potensi peniruan oleh pihak lain. Semua informasi akan disampaikan di pengadilan," tuturnya.

Motif di balik penganiayaan ini diduga terkait dengan perdebatan mengenai utang pinjaman.

"Tersangka merasa emosi setelah berdebat mengenai utang pinjaman, yang kemudian memicu pertengkaran berujung pada penganiayaan terhadap korban," sebut AKP Lufthi sapaan akrabnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa kematian saudari SME (22) bukan disebabkan oleh gantung diri, melainkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta-fakta yang ada terkait kematian korban," pungkasnya.**#