Seorang Warga Mbeliling Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Ini Yang di Lakukan Polisi
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Seorang warga asal Mbeliling ditemukan meninggal dunia di Persawahan Lebar, Kampung Kumbuk, Desa Golo Ndoal Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (23/12/2022).
Diketahui identitas korban atas nama Anselmus Andi ( 53) ditemukan meninggal dunia dalam posisi menggantung diri.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Sano Nggoang Ipda Juharis menjelaskan bahwa menurut sejumlah saksi korban pertama kali temukan oleh saksi Agustinus Yansi Narman ketika ia disuruh oleh saksi Katarina Niul (Istri Korban) untuk memanggil korban. Kurang lebih 10 menit saksi kembali dan menyampaikan bahwa korban sudah meninggal dalam keadaan tergantung. Selanjutnya saksi Yusuf Raden Mantur bersama Densi Rahmat langsung pergi melihat korban dan menemukan korban dalam keadaan tergantung.
“Mengetahui peristiwa itu, selanjutnya istri korban menghubungi keluarga di Kampung Kumbuk untuk menyampaikan peristiwa itu,” jelas Ipda Juharis.
Menurut istri korban, Lanjut Ipda Juharis menjelaskan sekira pukul 08.00 WITA, korban pergi dari rumah menuju persawahan Lebar, Kampung Kumbuk, Desa Golo Ndoal Kecamatan Mbeliling.
Beberapa jam kemudian saksi Agustinus Yansi Narman dan Saksi Yusuf Raden Mantur tiba di lokasi Persawahan Lebar Kampung Kumbuk, untuk membajak sawah sedangkan istri korban memasak air untuk membuat kopi.
Mendapatkan informasi, kemudian Sekertaris Desa Golo Ndoal menghubungi Pihak Polsek Sano Nggoang dan melaporkan Kejadian tersebut.
“Kami mendapatkan informasi tersebut dari Sekretaris Desa Golo Ndola sekira pukul 12.30 Wita,“ ujar Ipda Juharis.
Setelah mendapatkan informasi itu, lanjut Ipda Juharis bersama anggota Polsek Sano Nggoang menunju tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan olah TKP dan ketahui korban sudah meninggal dunia. Kemudian anggota Polsek bersama pemerintah Desa Golo Ndoal dan masyarakat melakukan evaksusi. Sekira pukul 15.30 WITA korban berhasil di evakuasi dan di bawah ke rumah korban,” terang Kapolsek Sano Nggoang.
Lebih lanjut Ipda Juharis menjelaskan menurut keterangan istri korban, korban sudah lama mengalami gangguan jiwa sejak lama dan sudah pernah di pasung.
“Pihak keluarga mengikhlaskan peristiwa itu, dan tidak ingin dilakukan proses hukum, yang ditandai dengan membuat surat pernyataan dan berita acara penolakan proses hukum ,” tutup Ipda Juharis.