Satpolairud Polres Mabar Fasilitasi Kesepakatan Damai Santunan Korban Laka Laut WNA China di Labuan Bajo

Satpolairud Polres Mabar Fasilitasi Kesepakatan Damai Santunan Korban Laka Laut WNA China di Labuan Bajo
Satpolairud Polres Mabar Fasilitasi Kesepakatan Damai Santunan Korban Laka Laut WNA China di Labuan Bajo
Satpolairud Polres Mabar Fasilitasi Kesepakatan Damai Santunan Korban Laka Laut WNA China di Labuan Bajo
Satpolairud Polres Mabar Fasilitasi Kesepakatan Damai Santunan Korban Laka Laut WNA China di Labuan Bajo
Satpolairud Polres Mabar Fasilitasi Kesepakatan Damai Santunan Korban Laka Laut WNA China di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com — Labuan Bajo, Setelah melalui serangkaian negosiasi sengit yang sempat membentur jalan buntu (deadlock), proses mediasi atas tragedi kecelakaan laut yang menewaskan sepasang suami istri warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China di perairan Pulau Kelor akhirnya menemukan titik terang.

‎Pihak penyelenggara jasa wisata, yakni PT Indomuka Travel Indonesia bersama pemilik kapal open deck KM Rinca Story, resmi sepakat memberikan uang santunan dan kompensasi duka sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) kepada pihak keluarga korban.

‎Kesepakatan damai ini dicapai pada putaran ketiga mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Senin (27/7/2026).

‎Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P., mengonfirmasi keberhasilan musyawarah kekeluargaan yang berlangsung secara bertahap sejak Jumat (24/7) tersebut.

‎"Rangkaian mediasi yang difasilitasi oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Manggarai Barat sejak tanggal 24 hingga 27 Juli 2026 telah berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Seluruh proses musyawarah berjalan tertib, lancar, dan situasi kondusif," ujar IPTU Leonardo Marpaung saat dikonfirmasi di Kantor Satpolairud Polres Manggarai Barat, Sabtu (1/8) siang.

Dinamika Negosiasi Tiga Hari: Dari Tuntutan Pemulangan Hingga Kesepakatan Final

‎Perjalanan menuju kesepakatan damai ini tidak diraih dengan mudah. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan mediasi, proses musyawarah harus melewati 3 (tiga) tahap negosiasi alot akibat besarnya jarak antara permohonan keluarga korban dan kemampuan finansial pihak pengelola wisata.

‎Pada mediasi pertama, Jumat (24/7), orang tua kandung kedua korban menyampaikan permohonan agar PT Indomuka Travel Indonesia dan pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya transportasi pemulangan jenazah dari Labuan Bajo ke Denpasar, penerbangan ke China, hingga proses kremasi. Namun, pihak agen travel dan pemilik kapal meminta waktu untuk berkoordinasi internal.

‎Negosiasi kembali berlanjut pada mediasi kedua, Sabtu (25/7). Pembahasan sempat dinyatakan deadlock karena pihak PT Indomuka Travel Indonesia dan pemilik kapal menyatakan belum sanggup memenuhi nilai pembiayaan pemulangan secara menyeluruh.

‎Titik balik baru terjadi pada mediasi ketiga, Senin (27/7). Melalui dialog mendalam yang dimediasi kepolisian dan dibantu tim penerjemah, kedua pihak akhirnya menyepakati skema pembayaran santunan sebesar Rp 110 juta.

‎"Awalnya, pihak keluarga korban meminta Rp 460 juta. Namun, setelah dua kali pertemuan, nominal tersebut turun menjadi Rp 130 juta hingga akhirnya disepakati sebesar Rp 110 juta," paparnya.

Skema Pelunasan Tiga Tahap dan Poin Kesepakatan

‎Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, mekanisme pembayaran kompensasi sebesar Rp 110 juta diatur secara bertahap untuk menjamin kepastian hukum dan iktikad baik para pihak:

‎Tahap pertama (28 Juli 2026): Penyerahan tunai sebesar Rp 55 jutayang telah diterima langsung oleh pihak keluarga korban tanpa keberatan.

‎Tahap kedua (Akhir Agustus 2026): Pembayaran sebesar Rp 15 juta yang wajib disetorkan Pihak Pertama paling lambat pada akhir bulan Agustus 2026.

‎Tahap ketiga, pelunasan sisa kewajiban (Juli 2026 – Juli 2027): Sisa kewajiban sebesar Rp 40 juta diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal satu tahun, terhitung hingga 28 Juli 2027.

‎Selain pembagian skema finansial, surat kesepakatan tersebut memuat dua klausul krusial terkait penanganan hukum insiden tersebut. Pertama, orang tua korban secara ikhlas menerima peristiwa tenggelamnya kedua anak mereka sebagai musibah murni dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Kedua, pihak keluarga secara resmi mengajukan penolakan tindakan autopsi terhadap kedua jenazah.

‎"Apabila di kemudian hari Pihak Pertama terbukti melanggar atau wanprestasi terhadap isi kesepakatan bertahap ini, maka Pihak Pertama bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas IPTU Leonardo membacakan poin sanksi hukum dalam surat kesepakatan.

Peran Kunci Penerjemah Akademisi Menembus Language Barrier

‎Salah satu kunci utama kelancaran mediasi pada hari terakhir adalah hadirnya tim pendamping dan penerjemah Bahasa Mandarin profesional dari kampus setempat, Politeknik Labuan Bajo. Pihak kepolisian menurunkan tim penerjemah yang terdiri dari Noviana, Zhang Licong, dan Rio Seran guna memastikan setiap poin kesepakatan dipahami secara presisi oleh kedua belah pihak.

‎Hambatan bahasa (language barrier) sebelumnya tak hanya menjadi kendala dalam proses komunikasi hukum, tetapi juga ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan fatal di laut.

‎"Kehadiran tim penerjemah Bahasa Mandarin dari Politeknik Labuan Bajo sangat membantu memecahkan kebuntuan dan mengatasi hambatan komunikasi (language barrier) yang selama ini terjadi antara keluarga korban dengan pihak pengelola wisata," puji Kasat Polairud.

Latar Belakang Tragedi Maut di Pulau Kelor

‎Tragedi laut ini sebelumnya menyita perhatian publik nasional dan internasional setelah sepasang suami istri WNA asal China, yakni GX (29, perempuan) dan SG (30, laki-laki), tenggelam saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor pada Rabu (15/7) silam.

Rombongan wisatawan tersebut berangkat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo menggunakan kapal open deck KM Rinca Story (GT 19) milik Agus Prawijaya. Usai beraktivitas di darat, kedua korban melakukan snorkeling tanpa mengenakan jaket pelampung (life jacket) dan tanpa pendampingan dari pemandu wisata (tour guide) berlisensi resmi.

‎Korban GX ditemukan mengapung tak sadarkan diri sekitar pukul 12.00 Wita dan dinyatakan meninggal dunia setelah upaya resusitasi di pantai gagal. Sementara itu, jasad sang suami, SG, baru ditemukan oleh tim SAR gabungan pada pukul 16.45 Wita di dasar laut pada kedalaman 23 meter akibat terseret arus deras.

‎Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa terlepas dari kesepakatan damai maupun ganti rugi secara kekeluargaan ini, pihak kepolisian tetap menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi total terhadap standar keselamatan pariwisata bahari di Labuan Bajo.

‎"Keselamatan jiwa wisatawan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar demi integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Kami mengimbau seluruh pelaku industri pelayaran dan agen perjalanan untuk tidak lagi mengabaikan standar keselamatan dasar, mulai dari penyampaian safety briefing yang efektif hingga ketersediaan guide tersertifikasi," tegas AKBP Christian.

‎Dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan damai tersebut, proses administrasi penanganan duka dan persiapan pemulangan jenazah kedua korban ke negara asalnya kini dapat segera diselesaikan oleh pihak keluarga bersama perwakilan Konsulat Jenderal China.**#