Polisi Berikan Imbauan TPPO Saat Jumat Curhat di Pantai Pedde
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Demi mencegah perdagangan orang yang terjadi di wilayah Provinsi NTT khususnya Kabupaten Manggarai Barat, Kepolisian Resor Manggarai Barat gencar berikan imbauan dan sosialisasi tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di berbagai tempat dan seluruh lapisan masyarakat.
Kali ini, Polres Manggarai Barat melakukan silaturahmi melalui program Jumat Curhat sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada para warga.
Giat Jumat Curhat digelar di Pantai Pedde, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (28/07/2023) pagi.
Dalam kegiatan Jumat Curhat dihadiri oleh Pemerintah Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat serta warga masyarakat sekitar Pantai Pedde yang hadir sebanyak 15 orang.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kasat Binmas, AKP Muhammad Yakub menyampaikan beberapa imbauan tentang TPPO.
"Kita imbau agar jangan mudah termakan bujuk rayu mereka (pelaku TPPO) dengan diiming-imingi jumlah gaji yang besar dan jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," kata Kasat Binmas.
Ia juga menyebut kejahatan perdagangan orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Lanjutnya, Saat ini telah terjadi pergeseran modus operandi dan pola jaringan pelaku TPPO. Untuk itu, semua lapisan masyarakat diminta untuk mengetahui dan mewaspadai segala bentuk modus kejahatan ini yang mungkin saja terjadi di sekitar kita.
"Saat ini telah terjadi pergeseran modus operandi dan pola jaringan pelaku TPPO. Pelaku menjadi lebih mudah melakukan TPPO dengan adanya kemajuan teknologi. Modus TPPO tidak hanya terkait pekerja migran keluar negeri tetapi juga berkembang modus-modus baru, seperti pengantin pesanan dan ‘jual teman’ di kalangan remaja, siswa, mahasiswa, dan lain-lain," jelas Perwira berpangkat AKP itu.
Dia menegaskan, apabila seseorang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang maka orang itu akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," ungkapnya.
Diharapkan langkah ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO yang hendak meggaet korbannya.
"Apabila ada informasi tentang adanya oknum masyarakat, pelaku atau perekrut tenaga kerja secara ilegal, untuk segera melaporkan ke Polisi RW setempat atau petugas Bhabinkamtibmas dan bisa juga langsung ke kantor Polisi terdekat," ujar Pak Eko sapaan akrabnya.
Selain itu, dalam agenda kali ini, sejumlah masyarakat juga menyampaikan keluhan, diantaranya meminta Kepolisian untuk aktif memberantas beragam kenakalan remaja yang diakibatkan oleh minuman keras dan bolos sekolah.
"Pada saat jam sekolah banyak anak-anak yang bolos dan nongkrong di warung sekitar kawasan Pantai Pedde ini, kami mohon untuk dirazia, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tawuran antar pelajar," ungkap salah satu warga Desa Gorontalo.**#