Kapolres Mabar : Tanam Pohon Dapat Memberikan Peluang Bisnis Karbon
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menggelar penanaman sebanyak 75 bibit pohon berbagai jenis di Taman Makam Pahlawan (TMP) Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu (15/11/23) kemarin.
Untuk bibit pohon yang ditanam terdiri dari Pohon Merbau, Pohon Sengon, Pohon Mahoni, dan Pohon Ketapang Kencana.
Penanaman bibit pohon ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang diinisiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI bertajuk "Penanaman Sepuluh Juta Pohon".
Kegiatan ini dihadiri Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE, Dandim 1612/Manggarai, Letkol Arh. Drian Priambodo, SE, jajaran Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, ormas dan elemen masyarakat.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, pohon berperan sebagai penyedia jasa lingkungan yang berfungsi sebagai penghasil udara segar, peneduh, penyerap debu dan polutan, penyubur tanah, hingga pengikat air tanah.
Pohon itu sendiri juga dapat menyerap emisi karbon atau meredam gas rumah kaca sehingga penanaman pohon menjadi salah satu opsi terbaik dalam menekan dampak krisis iklim di dunia.
Tingginya konsentrasi emisi karbon di atmosfer perlu direduksi oleh kemampuan alamiah pepohonan dalam menyerap senyawa berbahaya ini. Pepohonan menjadi solusi efektif karena menyerap emisi karbon dalam durasi relatif singkat dan berdampak signifikan bagi lingkungan.
"Pohon merupakan komponen utama penyerap karbon. Sekitar 50% berat kering akar, cabang, batang dan daun pohon adalah karbon," kata Kapolres Mabar usai memimpin kegiatan penanaman bibit pohon.
Oleh karena itu, lanjut Kapolres Mabar, menanam pohon bisa menjadi peluang bisnis baru dan dapat membawa keuntungan karena dunia makin membutuhkan sumber penyerap emisi karbon.
"Saat ini ada satu peluang bisnis yang sangat amat terlalu menjanjikan bahkan bisa mengalahkan pertambangan yaitu bisnis karbon," ungkapnya.
Apalagi, hutan Indonesia sendiri diperkirakan bisa menangkap dan menyimpan karbon hingga 400 Giga Ton.
"Potensi penyimpanan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 Giga Ton yang memberikan peluang bisnis dan investasi yang signifikan di negara ini," terang perwira berpangkat Ajun komisaris besar polisi itu.
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Alor itu juga menjelaskan, bahwa perdagangan karbon merupakan istilah untuk aktivitas penyaluran dana dari negara-negara penghasil emisi karbon kepada negara-negara yang memiliki potensi sumberdaya alam untuk mampu menyerap emisi karbon secara alami.
"Ini merupakan peluang yang sangat baik untuk memanfaatkan potensi alam kita. Tentunya dengan cara lain selain menebang pohon. Karena yang dihitung dalam perdagangan karbon adalah hutan yang ada dijaga kelestariannya dan penanaman pada kawasan bukan hutan. Serta melakukan perbaikan kawasan hutan yang rusak dengan cara reboisasi," jelasnya.
Diketahui, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
"Dalam mengatur perdagangan karbon, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan presiden dan membuat nilai ekonomi karbon (NEK). Apalagi sudah ada bursa karbon yang disiapkan dan diluncurkan pada beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Mabar.
Untuk itu, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. menekankan gerakan tanam pohon sebagai gerakan tanam kebaikan. Penanaman pohon sebagai bukti kepedulian cinta dari manusia terhadap bumi yang dipijak dan lingkungan hidup di sekitarnya.
"Mari kita tanam pohon dengan penuh kesadaran dan ketulus ikhlasan sehingga ekosistem kita lebih terjaga. Sebab, menanam pohon bukan hanya sebagai peluang bisnis dan investasi serta menjaga paru-paru dunia, tetapi menjadi warisan kepada anak cucu generasi penerus kelak," ajak Alumni Akpol angkatan 2004 itu.
"Mari tanam dimanapun, kapanpun dan siapapun, karena kelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab semua komponen baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat," tambahnya.**#