Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Hadiri Raker Penguatan Kapasitas Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Tribratanewsmanggaraibarat.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat menggelar rapat kerja penguatan kapasitas penanganan temuan dan laporan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat di Aula Hotel Green Prundi Labuan Bajo, Jumat (16/10/2020).
Hadir dalam kegiatan ini, narasumber dari Kasi Pidum Kejari Manggarai Barat Maiman Limbong, S.H., Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., Kabag Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat Sumadin, S.H., serta Ketua dan anggota Panwascam se-Kabupaten Manggarai Barat
Ketua Bawaslu Manggarai Barat Simeon S.Sofian, S.Fil. mengatakan, rapat kerja ini sebagai bekal pengetahuan yang diberikan pihak penegak hukum kepada Ketua dan Anggota Panwascam.
“Jika ada dugaan tindakan pidana, maka kita minta Kepolisian, atau Kejaksaan untuk menindaklanjutinya. Sehingga pengetahuan mereka (Panwascam) dalam lakukan penanganan pelanggaran pidana, bisa lebih cepat,” kata Simeon S.Sofian, S.Fil.
Ketua Bawaslu Manggarai Barat menambahkan, kehadiran bagian Hukum Pemda sebagai narasumber dalam rapat kerja tersebut juga untuk memberikan arahan kepada anggota Panwascam, terutama dalam mengawasi netralitas ASN, Kepala Desa, dan perangkat Desa.
“Sementara dari Bawaslu sendiri tadi, sudah menyampaikan terkait sosialisasi perbawaslu tentang temuan–temuan pelanggaran Pilkada 2020,” ujarnya.
Pihaknya berharap anggota Panwascam nantinya dapat menangani semua proses temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan dengan lebih cepat. Sofian juga berharap anggota Panwascam dapat memampunyai kapasitas dalam melakukan kajian dan menganalisis kasus.
“Dengan begitu, jika ditemukan ada dugaan pidana, teman-teman Panwascam segera melimpahkannya ke Kabupaten dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dalam waktu 1×24 jam,” jelasnya.
Simeon S.Sofian, S.Fil. mengakui, pihaknya saat ini masih mengalami kendala dalam perekrutan pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebab masih ada yang tidak memenuhi syarat.
“Memang kebanyakan (tidak memenuhi syarat). Karena syaratnya itu minimal tamat SMA, dan umur 25 tahun. Kendala teman-teman (Pengawas TPS) ada ijasah, tapi umur tidak mencukupi. Ada yang umur cukup, tapi kendala di ijasah. Itu yang menjadi kendala,” ungkapnya.
Pihaknya mendorong seluruh pengawas pemilu di tingkat Desa untuk segera merekrut pengawas TPS masing-masing sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
“Kita juga telah memperpanjang masa pendaftaran bagi pengawas TPS. Syaratnya ya itu tadi, minimal tamat SMA, umur 25 tahun minimal. Kemudian tidak pernah terlibat dalam partai politik. Itu point pentingnya,” imbuhnya.
Kemudian Kabag Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat Sumadin, S.H., menyampaikan
Tentang Pencegahan pelanggaran dalam rangka penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan pemerintah daerah ini
“Jangan membiarkan keterlibatan ASN dan atau perangkat Desa dalam tahapan Pilkada 2020 ini guna mencegah pelanggaran kode etik karena sering juga terjadi pelanggaran tersebut,” ungkap Sumadin, S.H.
“Perhatikan penggunaan sosial media sosial dalam pelaksanaan Pilkada 2020 karena tidak sedikit terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilihan kepala daerah yang terjadi di sosial media dan diharapkan Bawaslu, Panwaslu agar aktif jangan sampai kita kecolongan dalam pelanggaran Pilkada 2020 ini baik pelanggaran administrasi kode etik mau pun pelanggaran pidana, semua harus bertindak tegas jgn sampai membiarkan pelanggaran itu terjadi demi menciptakan Pilkada 2020 ini lebih berkualitas sehingga dapat menciptakan pemerintah daerah yang berkualitas,” tambahnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., menyampaikan fungsi dan tujuan Sentra Gakkumdu yakni mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana (TP) pemilihan pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama, sehingga untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, Bawaslu, Polri dan Kejaksaan membentuk sentra Gakkumdu.
“Adapun struktur organisasi Gakkumdu di tingkat Kab/kota yakni Ketua Bawaslu Kab/kota, Kapolres dan Kajari selaku Penasehat. Anggota Bawaslu, Kasat Reskrim dan Kasi Pidum selaku Pembina. Koordiv penanganan pelanggaran Bawaslu, Kasat Reskrim dan Kasi Pidum selaku Koordinator, Anggota Bawaslu, pejabat pada sekretariat Bawaslu yang selenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanganan pelanggaran, penyidik Satreskrim Polres yang ditunjuk, Jaksa pada Kejari yang ditunjuk selaku Anggota,” jelas Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menjelaskan mekanisme alur penanganan pelanggaran yakni Laporan/Temuan, Pembahasan, Kajian LHP, Pembahasan II, dan Pleno.
“Untuk Kewenangan khusus Gakkumdu, Penyidik Gakkumdu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang diterima oleh pengawas. Mendampingi Bawaslu melakukan klarifikasi, observasi, survilance, tracking, cek TKP dan undercover serta dalam penyelidikan dan penyidik dapat melakukan penggeledahan penyitaan serta pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” tegas AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K.
AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K. juga menyampaikan penekanan dari Dir Tipidum diantaranya Pemilu pertama yang diselenggarakan di tengah wabah pandemik Covid-19 utamakan Protokol Kesehatan di setiap tahapannya, Prioritaskan keselamatan dan kesehatan petugas selalu gunakan APD dalam bertugas minimal masker, beberapa Pemda sudah membuat Perda terkait pelanggar Protokol Kesehatan segera dorong bagi daerah yang belum membuat peraturan Protokol Kesehatan saling berkoordinasi dalam pelaksanaan penegakannya dilakukan secara tegas, tepat dan konsisten.
“PKPU Nomor 6 tahun 2020 mengatur pelanggar Protokol Kesehatan pertama diberi teguran dan bila tetap melanggar diberikan sanksi sesuai aturan terutama Perda di setiap daerah masing–masing. Sudah meminta bantuan MA berupa Hakim dalam pelaksanaan pelanggar Protokol Kesehatan dilakukan sidang Tipiring terhadap pelanggar tindak pidana pemilihan dilaksanakan proses tindak pidana pemilihan sesuai aturan yang berlaku dan setiap anggota Polri wajib bersikap Netral sesuai STR Kapolri No. 2544/VIII/2020, tidak ada yang menggunakan kewenangan/keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol atau paslon bila ditemukan akan diproses secara disiplin/kode etik kecuali pelaksanaan pelanggar Protokol Kesehatan yang diproses secara Tipiring, serta mencegah jangan sampai Pemilihan Serentak 2020 menjadi Klaster terbaru Covid-19,” tutupnya.
Terakhir, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Maiman Limbong, S.H., menyampaikan pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan bahwa dibentuknya Gakkumdu (penegakan Hukum terpadu) sebagai sarana komunikasi yang efektif antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Bertujuan agar efektifitas penanganan tindak pidana Pemilu dikarenakan dalam perkara tindak pidana Pemilu itu sangat dibatasi waktu sehingga 3 (tiga) institusi tersebut akan bekerja secara kolektif kolegial dalam menangani perkara–perkara tindak pidana Pemilu,” ujar Maiman Limbong, S.H.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat juga menjelaskan tentang Sistematika kajian pembuatn Hukum dalam pemilukada yakni dengan adanya metode Sistematika Pembuatan Kajian Hukum, akan memudahkan proses penyelesaian TP Pemilu cepat karena hukum acaranya diatur secara khusus dalam pasal 146 sampai dengan pasal 150 UU No 10 Tahun 2016. Diperlukan sinergi yang baik dan kecermatan dalam meneliti dan menangani TP Pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Pola Kerja Sentra Gakkumdu diatur di dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI Nomor : 14 Tahun 2016, Nomor : 01 Tahun 2016 dan Nomor : 13/JA/11/2016 tanggal 21 November 2016, sebagai Standar Operating Procedure (SOP) penanganan TP pemilu. Diharapkan terjadi efektifitas dan dapat mencegah adanya politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah serta dapat mencegah TP Pemilu dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020,” tutupnya.*[RS]*