Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan ke Jaksa

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Penanganan kasus dugaan pembunuhan saudari SME (22) di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, NTT telah memasuki babak baru.
Berkas perkara dan tersangka pembunuhan akhirnya dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa (18/2/2025) kemarin. Selain EU (24), polisi juga menyerahkan barang bukti dalam kasus itu.
Dalam penyerahan tersebut, EU (24) dikawal ketat personil Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Dia langsung dibawa ke Kejari Manggarai Barat untuk segera disidangkan atas kasus pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pelimpahan tersangka kasus pembunuhan SME (22) dilakukan penyidik setelah kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
"Kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dengan tersangka saudara EU (24)," kata Kasat Reskrim pada Kamis (20/2/2025) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tersangka dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," jelasnya.
Ia menyebut, demi membongkar tuntas kasus pembunuhan ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa 19 orang saksi, ditambah 2 orang ahli.
"Sejumlah barang bukti perkara ini juga kami serahkan ke pihak kejaksaan. Di antaranya kendaraan, dua lembar baju, dua lembar kain selendang, dua unit handphone dan sebilah pisau," sebut AKP Lufthi.
Ajun komisaris polisi itu menuturkan, rampungnya berkas perkara tersangka kasus ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Manggarai Barat sangat serius dalam menangani perkara ini.
"Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang dengan caranya masing-masing membantu proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
"Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui, pembunuhan wanita muda di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar itu terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu. Tersangka EU (24) tega membunuh saudari SME (22) yang tak lain merupakan istrinya sendiri namun belum dinikahi secara sah.
Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cekikan yang menyebabkan saluran napas tertutup. Motif di balik kasus ini diduga terkait dengan perdebatan mengenai utang pinjaman.**#