Pita Cukai Desain Baru, Polres Mabar Akan Bantu Awasi Keasliannya
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Untuk membangun kerjasama dalam pengawasan barang cukai di Wilayah Manggarai Barat (Mabar), KBO Sabhara Polres Mabar Ipda Eka Darmayuda bersama angggota menghadiri sosialisasi identifikasi keaslian pita cukai desain Tahun 2019 di Kantor Pengawasan Bea Dan Cukai Labuan Bajo, Rabu (27/02/19) Pagi.
Tampak juga hadir Kepala Kantor Bea Dan Cukai Labuan Bajo Tomy Umtomo, Ketua Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Labuan Bajo Trisilo A. Asih, Danton Dalmas Polres Mabar Aipda Tasri S.Sos bersama anggota, KP2KP Labuan Bajo, KP2KP Pratama Ruteng dan dua aggota Sat Pol PP Kabupaten Mabar.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Tomy Umtomo menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Di Indonesia barang yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC) yakni Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Hasil Tembakau, dan hasil Olahan rokok lainnya berupa Vape” Jelas Tomy.
Lebih lanjut, Tomy mengatakan pembaruan desain pita cukai bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan menangkal pemalsuan.
“Desain pita cukai diperbarui sesuai kebutuhan meliputi warna, tahun anggaran maupun besaran tarif pengenaan cukai serta peningkatan fitur pengamanan" Lanjut Tomy.
Sedangkan cara mengetahui keaslian pita cukai bisa terlihat dari keberadaan lambang negara, lambang ditjen bea cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks “Indonesia”, jumlah isi kemasan, hologram, dan personalisasi.
Selain itu pengecekan keaslian dapat menggunakan lampu ultraviolet pita cukai.
Dalam hal penegakan hukum, sanksi penyalahgunaan pita cukai telah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Untuk pita cukai 2018 berlaku sampai tanggal 1 Februari 2019, dan barang yang berpita Cukai 2018 yang masih ada dipasaran masih dibiarkan beredar sampai barang tersebut habis terjual” tutup Tomy.