Kasus Dugaan Penggelapan Dana Arisan Online di Labuan Bajo Berakhir Damai

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Kasus dugaan penggelapan dana arisan online (Arisol) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berakhir damai.
Pelapor dalam kasus ini, MA (29), secara resmi mencabut laporan terhadap terlapor berinisial KD (26) yang sebelumnya ia layangkan ke Polres Manggarai Barat pada Kamis (3/7/2025) lalu.
Atas kesepakatan kedua belah pihak, Polres Manggarai Barat menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus dugaan penggelapan dana arisol tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kasus sudah diselesaikan secara restorative justice. Kerugian uang yang dialami pelapor, sudah dikembalikan semua. Awalnya kerugiannya Rp 24,8 juta, tapi dalam perjanjian damai disepakati menjadi Rp 35 juta sebagai bentuk itikad baik," kata AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Kamis (17/7) pagi.
Kasat Reskrim menuturkan penerapan restorative justice tersebut telah melalui gelar perkara maupun serangkaian analisa dan evaluasi serta semua persyaratan telah terpenuhi.
Menurutnya, mencapai keadilan yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan kepentingan semua pihak yang terlibat.
"Berdasarkan surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan, sehingga kami berkesimpulan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif," tutur dia.
Dirinya pun menyampaikan meskipun proses hukum tidak dilanjutkan, pemeriksaan terhadap KD (26) tetap dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri).
"Kita mengikuti SOP. Meskipun damai, terlapor tetap diperiksa untuk nanti disertakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap Ajun komisaris polisi itu.
Selain itu, AKP Lufthi menekankan pentingnya kejelasan aturan dan transparansi dalam pengelolaan dana arisol.
"Kami minta masyarakat lebih bijak, dan jika memang ingin ikut arisan, laksanakan dengan fair dan sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama," tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa permasalahan dalam arisan online dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata maupun hukum pidana.
Jika terjadi pelanggaran perjanjian, seperti wanprestasi (ingkar janji), maka bisa diajukan gugatan perdata di pengadilan negeri setempat.
Namun, jika ada indikasi penipuan, penggelapan, atau bahkan pencucian uang, maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindak secara pidana.
"Kasus arisol bisa masuk ranah pidana (penggelapan) dan perdata (ingkar janji). Pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke polisi atau menempuh jalur perdata, tergantung pada situasi dan bukti yang ada," ujar Kasat Reskrim.**#