Kabagops Polres Mabar pimpin pengamanan eksekusi lahan persawahan di Desa Siru
Tribratanewsmanggaraibarat.com - Personil gabungan Polres Manggarai Barat dan Polsek Lembor melaksanakan pengamanan eksekusi lahan persawahan seluas 50 x 100 m² di Desa Siru, kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Kamis (8/2/2018).
Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Manggarai Barat, AKP Efferhad R. Ludony didampingi oleh Kasat Sabhara Polres Mabar, IPTU Markus Malik dan KBO Sat Sabhara Polres Manggarai Barat, IPDA Matheos A. D. Siok serta Wakapolsek Lembor, IPDA Stefanus Sadat.
Sedangan dalam kegaiatan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Perkara Perdata tersebut dipimpin lansung oleh Panitra/Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Lukas Genekama, SH dan dihadiri oleh kepala Desa Siru, Rudi Ahmad serta kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon.
Kemudian mekanisme pelaksanaan eksekusi diawali Pembacaan Putusan Eksekusi Perkara Perdata dengan Nomor :18/Pdt.G/2016/PN Lbj oleh Panitra/Jurusita dan dilanjutkan eksekusi lahan sawah yang disengketakan.
Kegiatan pengamanan tersebut berlangsung amana dan kondusif