Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Sano Nggoang

Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Sano Nggoang

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Gara–gara bertengkar dengan Kakaknya, seorang pemuda di Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, nekat membakar rumah milik orang tuanya. Padahal rumah tersebut juga menjadi tempat tinggal pemuda tersebut.

Usai mendapatkan informasi tersebut, pihak Polsek Sano Nggoang langsung menuju lokasi untuk melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), dipimpin langsung oleh Kapolsek Sano Nggoang IPTU I Wayan Merta.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sano Nggoang IPTU I Wayan Merta mengatakan, pelaku pembakaran rumah tersebut adalah VRH (24) warga Kampung Ndajot, Desa Mata Wae, Kecamatan Sano Nggoang. Kini VRH (24) telah diamankan oleh Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksinya, kediaman orang tuanya rata dengan tanah setelah dilahap si jago merah. 

"Pelaku adalah VRH (24) yang tidak lain adalah anak kandung dari korban Benediktus Abu (67). Motif dari kasus ini masih dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sano Nggoang," kata Kapolsek pada Rabu (26/05/2021) pagi.

Kapolsek Sano Nggoang menjelaskan kasus pembakaran rumah itu sendiri terjadi pada Selasa (25/05/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu saksi RS (34) warga Kampung Ndajot, Desa Mata Wae sementara membuat sebuah kamar tepat di belakang rumah. Tiba–tiba pelaku VRH (24) datang dan melarang saksi RS (34) untuk tidak melanjutkan aktivitasnya.

"Pelaku mengatakan kepada saksi RS (34) yang merupakan kakak kandungnya untuk jangan ada yang membongkar rumah ini, lalu saksi RS (34) menjawab bahwa tadi malam ia bersama ayah mereka telah melakukan runding keluarga untuk membongkar rumah dalam rangka renovasi," kata Kapolsek.

Tetapi pelaku VRH (24) tetap bersikukuh seraya mengulangi lagi perkataannya agar jangan ada yang membokar rumah itu. Alhasil, terjadi cekcok antara kakak–beradik itu.

"Pelaku tetap ngotot dengan mengatakan jangan ada yang membongkar rumah, kemudian RS (34) menjawab, sebenarnya "kamu mau apa". Lalu terjadilah cecok mulut dan saling dorong antara saksi RS (34) dan pelaku VRH (24)," jelasnya.

Tidak terima, pelaku VRH (24) langsung mengambil sebotol bensin lalu berlari menuju belakang rumah dan masuk ke dalam kamar ayahnya.

Selanjutnya, pelaku langsung menyiram bensin yang berada di tangannya di atas bantal kapuk dan dinding rumah yang berbahan bambu, lalu membakarnya.

"Api langsung membesar dan membakar habis rumah tersebut hingga rata dengan tanah," ungkap IPTU I Wayan Merta.

Kapolsek Sano Nggoang yang memimpin langsung tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) mengatakan akibat perbuatan pelaku VRH (24), satu unit rumah berdinding bambu berukuran 12 x 6 meter milik Benediktus Abu (67) ludes dilalap api. Kendati tidak ada korban jiwa, namun seluruh isi rumah, termasuk uang tunai sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hangus terbakar.

IPTU I Wayan Merta kemudian merincikan jenis kerugian lain yang diderita korban selain uang tunai, yakni beras sebanyak 6 karung atau setara 300 Kg, kayu balok 10 batang, 9 karung kemiri yang sudah dikupas. Kerugian lainnya adalah surat–surat berharga. 

"Total kerugian materil ditaksir  mencapai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," papar mantan Kapolsek Lembor. *[RS]*