Kasus Curanmor, Polres Mabar Bantu Tangkap Buronan Polres Bima Kota di Labuan Bajo

Kasus Curanmor, Polres Mabar Bantu Tangkap Buronan Polres Bima Kota di Labuan Bajo

Tribratanewsmanggaraibarat.com-Labuan Bajo - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi buronan Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku curanmor tersebut berinisial AM alias Amril (23), warga Bima, NTB. Pelaku ditangkap di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Senin (28/10/2024) malam.

"Benar, kemarin kami mengamankan seorang pelaku curanmor yang terjadi di Kota Bima. Penangkapan itu berkat informasi cepat dari jajaran Polres Bima Kota," kata Kasat Reskrim pada Kamis (31/10/2024) sore.

Saat itu, menurut dia, petugas Satreskrim Polres Bima Kota menghubungi jajarannya, dan menyampaikan tengah memburu buronan tindak pidana curanmor yang melintasi jalur laut menggunakan kapal ferry dari Sape, NTB menuju Labuan Bajo.

"Kami menerima informasi mengenai ciri-ciri pelaku curanmor tersebut. Kami pun langsung menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, dan langsung menggelar personel untuk menghadang pergerakan pelaku," jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Komodo akhirnya mengamankan AM (23) yang menjadi buronan Polres Bima Kota itu di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.

"Pelaku menggunakan masker untuk mengelabuhi petugas. Namun berkat kejelian petugas, pelaku akhirnya ditangkap diatas Kapal KMP. Cakalang," ungkap Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Lanjut AKP Lufthi, jajarannya langsung menghubungi Tim Resmob Puma Polres Bima Kota setelah berhasil menangkap buronan tindak pidana curanmor tersebut.

"Setelah pelaku curanmor tersebut diamankan di Mapolres Manggarai Barat, kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Bima Kota," sebut Ajun komisaris polisi itu.

"Kini, pelaku AM (23) telah dibawa menuju Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.**#