Kapolsek Lembor Pimpin Penertiban Pengguna BBM di Pertamina Lembor
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Kapolsek Lembor IPDA Yoga Susanto S.Tr.K memimpin pengaturan dan penetiban antrian kendaraan roda 6 yang hendak mengisi BBM di SPBU Lembor, Jalan Trans Rueng-Lembor, Kecamatan Lembor, Mabar, Jumat (14/9)
Langkah tersebut dilakukan merujuk temuan hasi pengawaan BPH Migas bahwa ada ketidakpatuhan dalam penyaluran BBM kepada konsumen yang diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dari hasil sidang komite BPH Migas, temuan tersebut kemudian mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengaturan pembelian jenis BBM tertentu (JBT).
Tindakan tersebut diantaranya melarang pengunaan solar untuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dengan jumlah roda lebih dari 6 buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.
Selain itu juga ada batas pembelian yang harus ditaati dan penggunaan BBM untuk keperluan pribadi, usaha mikro dan kendaraan milik pemerintah.