SAT RESKRIM POLRES MABAR AKAN SEGERA MENETAPKAN TSK KASUS (PEMP)

SAT RESKRIM POLRES MABAR AKAN SEGERA MENETAPKAN TSK KASUS (PEMP)
Tribratanewsmanggaraibarat.com- Satuan Reskrim Polres Mabar melaksanakan Gelar Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), Kamis(11/2/16). Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Alfred Sabuangan, S.Psi, SIK, menyatakan, Gelar ini dimaksudkan agar dapat menentukan Tersangka, sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) pada Koperasi Nelayan Yasamina tahun anggaran 2004 s/d 2006.Sehubungan dengan kasus ini, berdasarkan keterangan ahli BPKP perwakilan NTT, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.056.973.493. Gelar Perkara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Mabar Dr. Supiyanto, M.Si, penekanan Kapolres Mabar pada gelar tersebut, agar penyidik dipacu lebih cepat penyidikan atau penanganan kasusnya serta buat rencana kegiatan tentang segala kegiatan penyidikan. Giat dihadiri juga Waka Polres Mabar, Kabag Ren Polres Mabar, Kabag SDM Polres Mabar, Kasiwas Polres Mabar, Kasat Intelkam, Kasat Narkoba Polres Mabar dan Kasi Propam Polres Mabar. IMG_20160211_135943 IMG_20160211_140005