Sat Intelkam Pores Mabar Mengadakan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Perubahan Jenis Dan Tarif PNBP Dalam Penerbitan SKCK Sesuai PP No 60 Tahun 2016

Sat Intelkam Pores Mabar Mengadakan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Perubahan Jenis Dan Tarif PNBP Dalam Penerbitan SKCK Sesuai PP No 60 Tahun 2016

img-20170106-wa0008-01 img-20170106-wa0011-01 img_20170106_121720-01 Tribratanewsmanggaraibarat.com - Anggota Satuan Intelkam Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melaksanakan sosialisasi serta pemasangan spanduk/banner dan pembagian brosur sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri terkait kenaikan tarif Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat (6-01-2016).

Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri tidak hanya mengatur kenaikan tarif pajak kendaraan, akan tetapi juga mengatur kenaikan tarif SKCK,

Hal itu sesuai Surat Telegram Kabag Intelkam Polri, No : STR/605/XII/2016 Tgl 30 Desember 2016 tentangg perubahan jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penerbitan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa mulai hari Jumat Tanggal 6 Januari 2017, tarif biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya Rp 10.000 (sesuai PP NO.50 Thn 2010), berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 naik menjadi Rp 30.000,

Dimana PP N0.60 Tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lingkungan Polri, sebagai Pengganti PP NO.50 Tahun 2010 khususnya jenis PNBP Bidang Pelayanan SKCK.

Dengan ditetapkanya PP Nomor 60 Tahun 2016 maka Sat Intelkam Polres Mabar mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat umum agar masyarakat mengetahui perubahan tarif PNBP sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman oleh Masyarakat terhadap Polri. Terkait perubahan tarif bukan hanya pada SKCK saja tapi pada surat-surat kendaran bermotor juga.

Sosialisasi kepada masyarakat bukan hanya melalui banner dan pembagian brosur saja namun juga sudah dilakukan melalui media sosial, media cetak, maupun elektronik. [ory26]