PENGHINAAN TERHADAP LAMBANG NEGARA AKAN DIPROSES SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM

PENGHINAAN TERHADAP LAMBANG NEGARA AKAN DIPROSES SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM

Tribratanewsmanggaraibarat.com, Jakarta - Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti memerintahkan, penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan pedangdut ZG sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau apa yang disangkakan itu memang memenuhi unsur pidana, tentu akan harus diproses lebih lanjut," ungkap Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin 21 Maret 2016.

Kasus yang telah dilaporkan sejumlah LSM dan anggota DPD RI ke Polda Metro Jaya itu kini sudah masuk dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga pembawa acara Dahsyat RCTI sebagai saksi, mereka di antaranya, ATT, DC dan JP.

Terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, maka Polda Metro Jaya berencana memanggil dan memeriksa Zaskia Gotik.

"Secepatnya, intinya nanti penyidik bisa saja panggil ZG sebagai saksi dulu atau setelah pukul 14.00 WIB, besok atau nanti sore bisa saja dipanggil langsung. Sangat tergantung dari hasil pemeriksaan," ungkap Iqbal.

Diketahui, pada Selasa 15 Maret 2016 kemarin, dalam sebuah acara televisi, ZG tampil sebagai pengisi acara. Saat ditanya, hari Proklamasi Indonesia jatuh pada tanggal 32 Agustus dan menyebut sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.

[Divisi Humas Mabes Polri]