Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pengguna Narkoba Yang di Tangkap Polres Mabar

Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pengguna Narkoba Yang di Tangkap Polres Mabar

Tribratanewsmanggaraibarat.com- Sat Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) menangkap pelaku pengguna narkoba jenis ekstasi di Labuan Bajo. Lucky Ramandita alias Lucky (29) ditangkap saat berada di kos sepulang dari tempat hiburan malam (Pub).

Demikian diungkap Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono S.IK, M.Si dalam konferensi pers didampingi Kabag Ops Polres Mabar AKP Efferhard Ludony, Kasat Narkoba Polres Mabar Iptu Hajairin dan Kasubag Humas Polres Mabar Ipda Nikolaus Hampur di Mako Polres Mabar, Jumat (01/02/19) Sore.

Dikatakan kapolres, penangkapan pelaku pemakai narkoba merupakan target lama yang sudah diincar Tim Sat Narkoba Polres Mabar.

Kapolres juga menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan yang dilakukan.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa si pelaku merupakan pemakai narkoba yang sering berkunjung tempat hiburan malam (Pub).

Tim Sat Res Narkoba Kaur Binops Aiptu Nyoman Budiarta bersama 6 anggota pada Rabu (23/01/19), pukul 22.00 WITA melalukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada pengunjung di PUB Mawar Jingga, tepatnya di room nomor 13

Setelah dilakukan penggeledahan, dari barang bawaan pekaku rammtaj ditemukan barang yang dimaksud.

Tak patah semangat, Tim Res Narkoba kemudian membuntuti pelaku yang merupakan target lama hingga sampai di kediamannya, di salah satu kos Jalan Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, sekitar Pukul 01.00 WITA, Kamis (24/01/19).

Di tempat kos tersebut, dari tangan pelaku ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah plastic klip bening berisikan 1 % (satu setengah) pil berwarna hijau jenis Ekstasi, 1 buah senter Swat Police 5000W warna hitam.

Selain itu juga ada 1 buah alat hisap sabu-sabu Bong, 1 buah plastic kip bening pembungkus sabu-sabu yang sudah digunakan, 1 buah kaca lampu warna putih, dan 1 buah HP Xiaomi 4 Prime berisikan memori card dan sim card.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 8 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar.

Kapolres Mabar menghimbau kepada masyarakat Mabar untuk turut mengawasi daerahnya dan apabila ada yang mencurigakan terkait penggunaan dan pengedaran narkoba bisa langsung melaporkan kepada aparat kepolisian atau melaporkan lewat aplikasi Komodo Police online yang bisa di download lewat Goole Play Store.